TERAS7.COM – Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau (CPNS) 2021 Kabupaten Balangan telah melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah oleh pelamar melalui sscasn dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar.
Daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS)seleksi administrasi penerimaan CPNS Kabupaten Balangan Tahun 2021berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 810/180/BKPPD-BLG/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan NOMOR 810/180/BKPPD-BLG/2021 Pelamar yang dinyatakan MS Seleksi Administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya dan kepada peserta yang dinyatakan TMS Seleksi diberikan masa sanggah.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksiadministrasi yaitu tanggal 3 Agustus 2021 pukul 08.00 WITA melalui akun sscasnmasing-masing pelamar atau melalui laman https://web.bkppd-balangankab.info dan kepada Panitia Seleksi diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk memverifikasisanggahan tersebut.
Adapun Tahapan pada masa sanggahan adalah sebagai berikut, pelamar mengajukan sanggahan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 6 – 8 Agustus 2021. Verifikasi ulang dilakukan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan terhadap berkas pelamar yang melakukan sanggahan. Sanggahan akan diterima apabila kesalahan verifikasi dilakukan oleh Panitia Seleksi, sedangkan kesalahan unggah dokumen oleh pelamar akan ditolak oleh panitia seleksi. Pengumuman hasil sanggahan yang ditolak atau diterima pada tanggal15 Agustus 2021.
” Menetapkan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan TahunAnggaran 2021 dengan jumlah pelamar sebanyak 3201 orang yang terdiri dari 2417 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau MS dan 784 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan melalui Kabid pengembangan Pegawai Dan Mutasi, Sumedi.
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),