TERAS7.COM – Ribuan usaha yang sudah beroperasi di Kota Banjarbaru, Provinsi. Kalimantan Selatan diketahui masih belum mengantongi izin persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Kelola Ruang Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rusmilawati melalui Sub Koordinator Lapangan, Hafid kepada teras7.com, pada Selasa (09/08/2022).
“Estimasinya ada sekitar 1000-an usaha skala kecil yang belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), 50 usaha skala sedang belum memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan 10 usaha skala besar belum memiliki dokumen AMDAL/DELH,” ujarnya.
Oleh karena itu, mengevaluasi hal tersebut, pihaknya membagikan surat edaran tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi pelaku usaha di Kota Banjarbaru.
Hingga saat ini, disebutkan Hafid pihaknya sudah membagikan surat edaran tersebut ke 151 pelaku usaha di Kota Banjarbaru, dengan hanya sekitar 20 pelaku usaha yang baru menindaklanjuti surat tersebut.
Padahal menurutnya, jika masyarakat hendak membuka usaha, sebelumnya yang harus diperhatikan adalah mengurus izin persetujuan lingkungan terlebih dahulu.
Seperti bengkel, seharusnya sebelum membuka usaha tersebut, calon pelaku usaha menurutnya harus mengantongi persetujuan lingkungan dari DLH, sebab ada limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun yang dihasilkan yang harus dikelola.
“Mereka ini membuka usaha langsung buka tanpa mengurus izin persetujuan lingkungan, harusnya ada izin dulu, seperti bengkel itu harusnya berizin dulu karena usaha mereka menghasilkan limbah B3 dari oli bekas,” ucapnya.
“Kecuali ingin mengajukan keperluan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru mereka mengurus persetujuan lingkungan,” tambahnya.
Adapun pelaku usaha yang mendapatkan surat edaran, diminta agar memproses dokumen izin persetujuan lingkungan sebelum kurun waktu 6 bulan.
Jika dalam kurun waktu 6 bulan tidak melaksanakan kewajibannya untuk memproses persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021 tentang penyelengaraan dan perlindungan lingkungan hidup Republik Indonesia Pasal 508 Ayat 1 pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, dan pencabutan izin berusaha terhadap pelaku usaha.