TERAS7.COM – Jum’at (21/12) bertempat di Lapangan Polres Banjarbaru dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, alkohol, serta tuak.
Turut pula berhadir Waka Polres Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Dandim 1006, PN Banjarbaru, dan undangan lainnya.
Dari Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang dilaksanakan selama Bulan Desember 2018, Polres Banjarbaru berhasil ‘meringkus’ barang bukti berupa 15 botol minuman keras merk Mansion House Whisky, 275 botol alkohol merk TJAP GADJAH netto 100 ML kadar 95%, 75 botol alkohol merk TJAP GADJAH netto 300 ML kadar 95% serta 2 dos, isi masing-masing dos sebanyak 24 buah botol alkohol merk gajah duduk dan juga tuak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Aryansyah, S.I.K menyampaikan, telah berhasil mengamankan barang bukti tersebut, setelah sebelumnya melakukan rajia dalam 4 hari terakhir yang dilaksanakan bersama jajaran polsek.
“Hari ini kita musnahkan ada 3 jeriken tuak, kemudian ada kurang lebih 420 botop miras campuran dari berbagai merk serta alkohol 95 % yang rata-rata bahannya dicampur untuk bahan oplosan,” ucap Aryansyah.
Ia menambahkan, bersama jajaran polsek hingga selesai tahun baru mendatang akan terus melakukan operasi khususnya untuk melakukan pencarian terhadap miras.
“Pelaku nanti tergantung, kalau bisa kita naikkan ke pidana, kita naikkan, tapi untuk miras ini sementara mungkin yang sedikit itu nanti kita lakukan pembinaan dan kita buatkan pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, kalau seandainya kita menemukan yang besar, akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.