TERAS7.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan razia terhadap warung yang berlokasi di Jalan Trikora, pada Jumat (20/10/2023).
Hasilnya, sebanyak 40 liter minuman keras (miras) jenis tuak berhasil ditemukan, dan kemudian langsung diamankan petugas Satpol PP Banjarbaru.
“Petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak 40 liter,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Yanto mengungkapkan, jika 40 liter miras jenis tuak yang ditemukan pihaknya ini disembunyikan sang pemilik di semak-semak sekitar warung tersebut.
“Jadi 40 liter tuak ini disembunyikan di dalam semak-semak, yang mana ada 13 liter dengan kemasan siap jual, dan 27 liter masih dalam ember maupun jirigen,” ungkapnya.
Kemudian kata Yanto, penjual miras jenis tuak ini pun langsung digiring ke Mako Satpol PP Banjarbaru bersama dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Adapun sang penjual miras terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.