TERAS7.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung kembali buka layanan kunjungan secara tatap muka,
usai kurang lebih selama 2 tahun layanan kunjungan ditutup dikarenakan pandemi Covid-19.
Kembalinya layanan kunjungan tersebut, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, yang memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, menjelaskan, layanan kunjungan di Rutan Tanjung diberlakukan sejak Selasa, 5 Juni 2022 dengan jadwal hari Selasa untuk narapidana dan Kamis untuk tahanan.
Kunjungan tersebut dimulai pada pukul 08.30 hingga 11.30 waktu setempat. Juga pada pelaksanaannya dilaksanakan secara terbatas hanya untuk keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Sejak Selasa ini, kami mulai berlakukan untuk Narapidana dan hari Kamis untuk Tahanan. Juga kami laksanakan secara terbatas hanya untuk keluarga WBP seperti Ibu, Bapak, Anak dan Saudara,” jelas Rommy.
Rommy juga menjelaskan untuk persyaratan bagi pengunjung, diwajibkan untuk menunjukan kartu identitas (KTP/KK/SIM) dan bukti atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ke 3 (boster).
“Apabila baru menerima vaksin pertama dan kedua, perlu menunjukan surat keterangan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena alasan sakit,” jelasnya lagi.
Dengan adanya kebijakan ini, tuturnya, menjadi angin segar pengobat rindu dan memberikan dampak positif kepada WBP agar lebih tenang dalam menjalani sisa masa pidana.
Sentara salah satu WBP Rasyid yang menerima kunjungan perdananya mengaku senang dengan diberlakukanya layanan kunjungan secara tatap muka.
“Alhamdulillah senang rasanya bisa bertemu secara langsung dengan keluarga, kada pakai video call lagi,” tukasnya.