TERAS7.COM – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap Suhendra alias S (34) membawa 2 Kg narkotika jenis sabu di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara pada tanggal 16 September 2023.
Diketahui, pelaku merupakan warga Dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
“Pada tanggal 15 September 2023 tersangka membawa sabu dari Bireun Aceh menuju Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel SA Ansanay dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (19/9/2023).
Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/177/IX/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 16 September 2023.
Sebelumnya, tersangka diperintahkan oleh Ronggo alias R warga Kabupaten Asahan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Bireun Aceh.
“Tersangka diberi imbalan Rp 20 juta untuk menjemput barang tersebut. Tersangka berangkat ke Bireun Aceh pada tanggal 15 September 2023 dari Asahan,” bebernya.
Namun, saat hendak kembali ke Kabupaten Asahan dengan menumpangi travel dari Bireun Aceh, tersangka singgah di Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan under cover buy untuk menangkap tersangka.
“Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti 2 bungkus sabu di dalam bungkusan plastik merek teh Cina,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diterimanya dari warga Bireun Aceh bernama Ronal alias R.
“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan tersangka untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelas Rocky.
Dari tangan tersangka, petugas brrhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik merek teh Cina diduga narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, 1 unit android merek OPPO, 1 unit android merek Nokia, 1 buah kantong plastik warna biru, dan 1 buah kantong plastik warna ungu.
“Terhadap Ronggo alias R dan Ronal alias R ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan Suhendra alias S disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 122 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.