TERAS7.COM – Mereka yang terinfeksi Covid-19 sejak Maret 2020 yang mendapatkan treatment dari pemerintah berupa perawatan baik di rumah sakit, karantina di rumah sakit darurat maupun isolasi mandiri di rumah.
Di Kabupaten Banjar sendiri, mereka yang terinfeksi Covid-19 mendapatkan bantuan berupa paket sembako senilai 350 ribu Rupiah.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar, H. Nursafiullah saat ditemui awak media pada Selasa (17/3/2021).
“Untuk Kabupaten Banjar, kita memberikan sembako bagi warga yang terinfeksi Covid-19 atau keluarganya yang menjalani isolasi mandiri maupun karantina atau perawatan,” ujarnya.
Sejak awal, Dinsos Banjar lanjut Nursafiullah telah menyiapkan sekitar 478 paket sembako dan saat ini tersisa hanya 10 paket.
“Yang mau keluar dari karantina ada 30 orang, jadi kita pintakan kembali sehingga bisa menerima sembako,” katanya.
Sementara untuk bantuan lain seperti dana sebesar 350 ribu Rupiah dari Pemerintah Provinsi Kalsel jelasnya hanya diberikan selama 3 bulan awal saja dan tak dilanjutkan.
“Juga untuk santunan korban meninggal Covid-19 dari Kementerian Sosial sebesar 15 juta Rupiah sudah resmi dihentikan oleh Menteri Sosial Ibu Risma pada Februari 2021 yang lalu. Alasannya karena berbarengan dengan bencana yang melanda berbagai daerah di Indonesia, sehingga dananya dilimpahkan ke bidang lain,” jelas Nursafiullah.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19, yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti pada 18 Februari 2021, disebutkan Kemensos menghentikan santunan 15 Juta Rupiah bagi Ahli Waris Korban Meninggal COVID-19.
Kemensos menyebutkan pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti, serta meminta Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.