TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus narkotika dari 5 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dan ineks.
Semuanya berawal dari laporan masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka yang berinisial MR di rumahnya yang beralamat di Jl. Perambaian Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
“Dari tersangka MR diperoleh barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,09 gram,” kata Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina saat konferensi pers, Kamis (18/7).
Kemudian, pada tanggal yang sama sekitar jam 20.30 Wita petugas kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial MS di daerah Sultan Adam. Darinya ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 0,61 gram.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 dari keterangan MS, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari TM.
“Kemudian dilakukan under cover buy dan terjadilah transaksi di Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Sekira pukul 12.30 Wita akhirnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TM dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 4,79 gram dan berat bersih 4,58 gram,” kata Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto.
Setelah itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap RD yang merupakan kurir dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,84 gram.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HN dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 405,66 gram dan berat bersih 395,11 gram, serta 987 butir ineks warna pink dengan berat kotor 405,51 gram dan berat bersih 399,07 gram.
“HN merupakan bandar dan oleh karena itu yang bersangkutan dikenakan dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.