TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar sebagai pemantau pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mendapati satu nama bacaleg terdaftar di dua partai politik berbeda.
Hal ini didapati Bawaslu Kabupaten Banjar usai melakukan crosscheck, guna memastikan keakuratan hasil verifikasi bacaleg.
Koodinator Penanggung Jawab Pencalonan, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramlianor mengatakan, atas hasil ini, KPU Kabupaten Banjar meminta kepada partai bacaleg bersangkutan agar mengganti atau mencoret nama di partai lain tersebut.
“Selanjutnya pada masa perbaikan ini, dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli partai politik yang bersangkutan menyampaikan dokumen pengajuan baru untuk calonnya,” jelasnya. Kamis (06/07/2023).
Ia menambahkan, dikarenakan terdapat kasus kegandaan ini, sehingga diharuskan bacaleg memilih salah satu partai saat verifikasi administrasi.
“Yang sudah diperbaiki kita belum melihat, karena ini masih proses tahapan sampai 9 Juli 2023,” ungkapnya.
Setelah tanggal itu, pihaknya akan memeriksa lagi apakah masih terdapat ganda atau tidak dari pencalon.
“Calon yang sudah mendaftar 600 an orang lebih, dan hampir rata-rata wajah baru sedanhkan kursi yang diperebutkan 45 kursi,” jelasnya.
Ditempat yang lain Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib menyebutkan, tahapan proses verifikasi masih berlangsung di KPU Kabupaten Banjar.
“Belum bisa menyampaikan karena masih tahap verifikasi administrasi,” katanya.
Perihal penemuan nama ganda adanya Bacaleg dari dua parpol, KPU Kabupaten Banjar selanjutnya akan menyampaikan ke parpol bersangkutan saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon nanti.
“Untuk verifikasi administrasi ini sendiri akan berakhir 23 Juni 2023 mendatang,” cetusnya.
Sedangkan pengajuan perbaikan dukungan persyaratan Bacaleg tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.