TERAS7.COM – Sekitar dua pekan perpanjangan waktu penghentian PTMT di Kabupaten Tabalong. Satuan pendidikan yang berizin dapat kembali melaksanakan PTM seperti biasanya apabila melihat hasil evaluasi PPKM Tabalong dinyatakan berada di level 2.
Akan tetapi dari hasil assesmen Pemerintah Pusat untuk saat ini Kabupaten Tabalong yang masih masuk dalam daerah PPKM Level 3, maka satuan pendidikan hanya dapat menyelenggarakan PTM Terbatas (PTMT).
Hal itu diketahui dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor : B-346/DIK/UM-PEG/421.3/08/2021 tentang pelaksanaan PTMT selama masa PPKM level 2 dan 3 di Kabupaten Tabalong Tahun Ajaran 2021/2022.
“SE tersebut merupakan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan status pandemi level 1 sampai 4,” ujarnya kepada awak media. Senin, (23/8/2021).
Pada SE tersebut, lanjutnya, membahas mengenai beberapa poin, yang pertama satuan pendidikan yang sudah berizin dapat melaksanakan PTM kembali apabila diterapkan PPKM level 2.
“Jadi apabila level 2, otomatis mereka bisa menyelenggarakan PTM seperti biasanya, khusus PPKM level 3 satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTMT,” jelasnya.
Ia pun mempersilahkan mereka melakukan PTM sebagaimana izin yang dikeluarkan, tapi pihaknya akan melakukan verifikasi tambahan melalui video conference.
Yang mana dalam video conference tersebut, Disdik Kabupaten Tabalong akan melakukan pengecekkan bagaimana kehandalan satuan pendidikan dalam hal IT.
“ini sekaligus pengecekkan agar mengetahui apakah komunikasi kami dengan mereka lancar menggunakan dunia maya,” tukasnya.
Jumlah sekolah yang sejak awal tahun ajaran tadi mendapatkan izin melaksanakan PTM, masing-masing TK 53 satuan pendidikan, SD ada 189 satuan pendidikan dan SMP ada 57 satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan Dapat Lakukan PTM Atau PTMT, Disdik Tabalong Akan Lakukan Verifikasi Tambahan
Leave a review Leave a review