TERAS7.COM – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar dilaporkan ke Bawaslu, diduga karena melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM. Hilman di Mahligai Sultan Adam, Martapura pada Selasa (27/10) pihaknya mengetahui adanya pengaduan tersebut.
“Kami memang mendapatkan informasi mengenai pengaduan masyarakat pada Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran oleh Camat. Sekarang sudah ditindak Bawaslu melalui Gakkumdu dan diproses oleh Polres Banjar,” katanya.
Hilman mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses yang sedang berjalan dan tidak diperkenankan melakukan pendampingan pada ASN yang bersangkutan.
Sebelumnya Pemkab Banjar sendiri kata Sekda Banjar ini sudah menekankan netralitas ASN agar tak terjadi pelanggaran, mengacu pada SKB beberapa Lembaga negara pada 10 September 2020.
“Bupati Banjar sendiri sudah mengeluarkan edaran mengenai hal ini dan pada 23 September 2020 kita telah melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak secara virtual yang diikuti seluruh SKPD termasuk kecamatan. Kita didampingi kepala BKDPSDM dan Inspektorat yang membacakan ikrar tersebut,” ujarnya.
Bahkan Pemkab Banjar telah memasang spanduk di depan perkantoran mengenai Netralitas ASN di Pilkada Serentak tersebut sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi.
Setelah terjadi dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu yang akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian KASN akan memberikan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh Bupati Banjar, apakah akan dikeluarkan sanksi moral atau disiplin terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamjidillah pada kesempatan berbeda juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2020.
“Netralitas disini maksudnya bukanlah tidak ada pilihan. Yang dimaksud adalah ASN dilarang aktif dalam politik praktis kampanye paslon tertentu, apalagi memanfaatkan jabatan, situasi tertentu atau ikut memfasilitasi paslon peserta Pilkada 2020,″ tegasnya.
Fajeri mengakui juga masih ada ketidaktahuan dari ASN sendiri akan hal tersebut, padahal ada sanksi yang dapat menjerat mereka jika lalai, mulai dari penindakan disiplioner oleh Komisi ASN hingga proses hukum.