TERAS7.COM – Upaya penyeludupan diduga narkotika jenis sabu-sabu melalui pintu masuk utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, berhasil digagalkan.
Keberhasilan menggagalkan masuknya narkotika ini bermula Minggu, (27/3/2022), sekitar pukul 10.15 Wita, seorang laki-laki mendatangi petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) untuk menitipkan makanan yang ditujukan kepada narapida, MRM alias Anjit.
Tetapi sebelum sempat dimintakan identitasnya, penitip tersebut langsung buru-buru pergi meninggalkan barang titipannya ke petugas.
Merasa curiga, petugas segera memeriksa dan meneliti setiap isi dalam bungkusan yang berisikan nasi bungkus, sampo botol plastik dan sabun cuci muka.
Ketika memeriksa sampo dan mengintip lobang atasnya, petugas melihat ada benda terbungkus lakban hitam.
Selanjutnya petugas melaporkan kepada Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan dilakukan pembukaan barang yang dicurigai tersebut dihadapan narapidana penerima.
Setelah dibuka, ternyata didalamnya ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Pihak Rutan Tanjung lalu mengamankan penerima beserta barang buktinya dan menghubungi Satresnarkoba Polres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil menggagalkan masuknya barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waksita Pambudi.
Ini merupakan bukti, bahwa kami bekerja dan berkomitmen untuk mencegah masuknya narkoba di Rutan Tanjung.
“Kami juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penerapan SOP layanan titipan barang di Rutan Tanjung,” tandasnya.