TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang Karisoprodol (Zenit).
Pria yang diketahui berinisial RN alias Canul (31), ditangkap petugas saat berada di Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada pada Selasa, (22/2/2022) malam.
Pada penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram atau berat bersih 4,83 gram terbungkus plastik klip.
Ditemukan juga obat berbentuk tablet warna putih dengan tanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol atau zenith sebanyak 11.250 butir.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi, menerangkan, sebelum penangkapan, pria ini saat dibuntuti petugas di sekitaran Taman Makam Pahlawan terlihat membuang sesuatu dan coba melarikan diri.
Setelah berhasil dibekuk, pelaku mengakui dan kemudian mengambil sesuatu yang sempat dibuangnya itu.
“Ternyata itu berupa bungkus rokok yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu dan setelah ditimbang berat kotornnya 5,03 gram dan berat bersihnya 4,83 gram,” terangnya.
Kepada petugas pelaku juga mengakui bahwa dirumahnya ada menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit).
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir.
“Obat tersebut disimpan didalam kardus bekas air mineral yang berada didalam kamar rumah tersebut,” jelasnya.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang mengandung Karisoprodol (Zenit), petugas juga mengamankan, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol : DA 6170 HAC warna merah beserta Kunci Kontak dan 1 buah Smartphone Android warna merah.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan nya tersebut, pelaku bakal dikenakan sanksi hukum sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.