TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung memediasi sengketa lahan yang terjadi di Dusun XII, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan.
Mediasi antara PT SPR dengan kelompok tani yang merupakan masyarakat setempat tersebut, dilaksanakan di ruang Briefing Polres Asahan, Selasa (30/5/2023).
“Sejak tahun 1910 opung (kakek) kami Maddin Silalahi sudah bertempat tinggal di Desa Hamuning. Dan, pada tahun 1992 lahan kami dimasuki oleh pihak PT SPR dan membayar ganti rugi yang tidak sesuai dengan luas wilayah. Sehingga, sampai saat ini, kami tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Fernando Silalahi sebagai perwakilan kelompok tani tersebut.
Ia juga mengklaim, bahwa mereka (masyarakat setempat) memiliki dasar surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) atas nama Effendi Sitindaon pada tahun 2002, dengan luas tanah sekitar 300 Ha.
“Kami meminta lahan yang 300 Ha tersebut dikembalikan dari pihak PT SPR. Dan, jangan mengintimidasi kami lagi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasi SP BPN Kabupaten Asahan Mirwan Rifai menerangkan, penguasaan lahan diluar tanah adat harus dicari mekanisme atau pun cara memperolehnya.
“Tidak boleh manipulatif dan harus konfirmasi kepada BPN dengan membawa bukti administratif. Objek lahan yang selagi HGU masih hidup, berarti secara legal milik perusahaan. Dalam hal ini, yang tercatat di kantor BPN Asahan lahan tersebut masih dalam HGU PT SPR,” terangnya.
Sementara itu, Kapolhut KPH Wilayah III TR Nainggolan mengatakan, untuk memastikan objek tersebut, diluar atau didalam HGU, harus melakukan kroscek ke lokasi.
“Dan, apakah masuk ke dalam kawasan hutan?, karena HGU harusnya berada diluar kawasan hutan. Tidak ada yang boleh mengelola kawasan hutan tanpa adanya izin dari kementerian. Apapun yang terjadi saat ini, saya tetap menyarankan untuk bersama-sama cek lokasi,” pungkasnya.