TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial SY alias Tuyul (42) warga desa Binjai Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong pada Sabtu (25/03/2023) malam.
Diamankannya pelaku JS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada sabtu (25/03/2023) siang terhadap AL (27) teman sekampungnya.
“Pelaku dan korban ini sama-sama berprofesi sebagai pekerja angkut kayu, 2 hari sebelum kejadian yaitu kamis (23/03/2023) saat pelaku mengangkat balok kayu, korban mengait kaki pelaku hingga pelaku terjatuh” ungkap sutargo.
“Sesaat sebelum kejadian berlokasi disebuah warung tempat pemuatan kayu di desa Binjai kecamatan Muara Uya.Tabalong, korban dan pelaku sempat bercanda saling olok, namun pelaku yang sudah ada ketersinggungan sebelumnya ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan kepada korban” lanjutnya.
“Korban kemudian pulang dan menyampaikan kepada istri korban inisial NA bahwa pelaku mengalami luka tusuk pada bagian bawah perut dan tangan kanan, korban kemudian dibawa ke puskesmas Muara uya untuk mendapatkan perawatan medis dengan 5 jahitan”imbuhnya.
Karena merasa masih tetangga dan berawal dari canda yang berlebihan, keluarga korban sempat mendatangai orang tua pelaku dan pelaku untuk meminta bantuan pengobatan, namun keduanya mengaku tidak punya uang.
Istri korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya pada sore dihari yang sama.
“Pelaku JS diamankan Dipolres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUH Pidana dan diamankan juga barang bukti berupa 1 lembar celana pendek berwarna Abu-Abu, 1 lembar dalaman pria Berwarna Biru, 1 lembar KTP pelaku dan kompang pisau belati, sedangkan pisau belati yang digunakan untuk melakulan penusukan masih dalam pencarian” Pungkas Sutargo.