TERAS7.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (23/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah UU nomor 5 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 28 tahun 2021, surat edaran Bupati Asahan nomor 890/1734/IV/2022 tanggal 18 April 2022, dan Keputusan Bupati Asahan nomor : 100.3.3.2-85-5:2 tahun 2023.
Ia juga menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien melalui aplikasi SiBela PNS.
“Selain itu, tujuan dari kegiatan ini, yaitu membantu mensukseskan misi pertama kepala daerah, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional, dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi. Selanjutnya, memberi kemudahan bagi PNS dilingkungan Pemkab Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
“Sosialisasi SiBela ini mulai dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Asahan untuk memenuhi ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. Kompetensi ini meliputi, yakni kompetensi teknis dan kompetensi manajerial.