TERAS7.COM – Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, angka pernikahan di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada tahun 2019 ini terbilang masih stabil. Mayoritas usia rata-rata pasangan yang ingin menikah di atas usia 21 tahun atau berada dalam masa produktif.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Masran Musjiono, S.Ag kepada Teras7.com di ruang kerjanya, Kamis (27/6).
Ketika ditanyakan pada bulan apa masyarakat banyak melangsungkan pernikahan? Musjiono menerangkan, berdasarkan adat kebiasaan masyarakat (Banjarbaru) khususnya yang berada di wilayah jangkauan KUA-nya, mereka menikah berdasarkan kalender Islam atau penanggalan hijriah, tidak berpatokan dengan bulan nasional atau masehi.
“Banyak yang menikah di bulan Rajab, Sya’ban, sebelum bulan Ramadhan dan juga pada bulan Dzulhijah atau sesudah Hari Raya Idul Adha,” kata Musjiono.
Musjiono juga menerangkan, kalau menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Jikalau ada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar jam kerja pelayanan KUA, maka mereka akan menyetor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 600 ribu.
“Para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut, ada yang menikah di KUA dan ada juga menikah di rumahnya masing-masing, dengan alasan tempatnya lebih luas sehingga dapat mengumpulkan keluarga lebih banyak,” Musjiono menambahkan.
Terkait tentang stok buku nikah di KUA Kecamatan Landasan Ulin, Musjiono mengungkapkan, stoknya masih stabil, dengan artian sesuai dengan data nikah yang ada. Misalnya ada 30 pasangan yang menikah, maka stok yang disediakan pihaknya melebihi jumlah tersebut, karena ada estimasinya.
Musjiono berpesan, bahwa menikah itu baik dan bila merasa sudah jodohnya, lanjutkan saja ke KUA. Sebab, mengurus berbagai administrasi dan berkas pernikahan di KUA tidaklah sulit sebagaimana yang dibayangkan.
“Karena untuk kebaikan, semaksimal mungkin bisa kita bantu untuk kebaikan menikah itu sendiri,” pungkasnya.