TERAS7.COM – Rupanya seorang pria yang ada di Kabupaten Banjar atau tepatnya di Jalan Inpres Desa Aluh-Aluh Besar Kecamatan Aluh-Aluh ini tidak kapok keluar masuk penjara.
Pria berinisial AAA (30) tahun ini kembali harus berurusan dengan kepolisian karena ulahnya yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap temannya sendiri. Alhasil, ini menjadi kali keempat ia bermasalah dengan hukum.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin mengatakan, motif pelaku menganiyaya temannya ini lantaran sakit hati.
“Motif penyaniyaan pelaku ini diketahui karena sakit hati tersinggung omongan korban, jadi pelaku mengiris tangan korban dengan menggunakan parang hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah,” ujarnya. Minggu (06/02/2022).
Lanjutnya, kejadian ini terjadi pada Kamis lalu (03/03/2022) sekitar pukul 13.30 WITA di SPBU Jalan Inpres Desa Aluh aluh Besar Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.
Awalnya, pelaku bertemu dengan kedua temannya, saat sedang berbicang bersama kedua temannya, pelaku merasa tersinggung dengan salah satu ucapan dari temannya yang merupakan korban tersebut.
Lalu, pelaku membalas dengan ucapan yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan korban terlalu tinggi atau membuatnya tersinggung sembari menyulutkan rokoknya ke tangan kiri korban.
Kemudian pelaku pulang untuk mengambil parang dan kembali lagi ke tempat korban tadi berada dan langsung menyayat tangan kiri korban yang saat itu sedang bermain hanpdhone.
Setelah itu, pelaku mengancam korban untuk segera minta maaf atas ucapan yang membuat pelaku tersinggung tadi.
Korban pun meminta maaf, dan pelaku langsung pulang sambil membawa parangnya yang sudah disayatnya ke tangan korban tersebut.
Usai pelaku pulang, korban langsung pergi ke Polsek setempat untuk melaporkan kejadian tersebut, dan setelah itu korban dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pengobatan.
Atas ulahnya ini, pelaku AAA terpaksa harus mendekam keempat kalinya di jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.