TERAS7.com , Palangkaraya – Kisruh soal seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng), ditindak lanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah memberikan jawaban atas dugaan pengaduan Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.
Surat jawaban Komisi ASN nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.
Pelapor yang mengatasnamakan Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan.
Karena yang bersangkutan menurutnya, terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.
Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.
Pertama; Pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi ” Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum “.
Kedua; Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari.
Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.
Ketiga; Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut.
Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa saudara Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana
Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.
Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng, Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 (Tujuh) orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.
Sementara itu Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, clear secara hukum.
Lebih lanjut, Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan.
Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecatan.
Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.
Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak.
Penentuan pemecatan atau tidak ungkapnya, hal itu berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.
Batuah Laporkan Pencatutan Nama Sebagai Pelapor Nuryakin
Seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik.
Karena belakangan beredar pengakuan di media massa, adanya keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022.
Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.
“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada, ” kata Batuah.
Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.