TERAS7.COM – Pria berinisial DAK (38) warga Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, yakni berusia 15 tahun.
Bahkan, pelaku DAK yang berprofesi sebagai petani ini tega mengulangi aksi bejat terhadap anak kandungnya ini hingga 5 kali.
“Telah terjadi aksi tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur oleh seorang ayah kandungnya sendiri pada Rabu (24/082022) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Sabtu (27/08/2022).
Polisi menjelaskan kronologis kejadian, bermula saat korban sedang tidur di kamar, kemudian terbangun karena merasa ada yang melepas pakaiannya, yang mana ternyata merupakan ayahnya sendiri.
Sontak, korban langsung meronta sambil memukul pelaku DAK, namun tak dihiraukan oleh pelaku yang tetap saja melanjutkan perbuatan kejinya hingga tega menyetubuhi anaknya sendiri.
“Merasa pakaiannya ada yang melepas, korban terbangun dan meronta sambil memukul pelaku, namun tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan terhadap korban tersebut,” ucap Kasi Humas Polsek Liang Anggang.
Setelah selesai menyetubuhi anaknya sendiri, pelaku sempat mengancam akan memukul korban jika menceritakan aksi bejatnya ini ke istrinya maupun orang lain.
Setelah mengancam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang tengah menangis ketakukan, dan mengalami trauma atas kejadian yang telah diperbuat ayahnya sendiri.
“Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan, dan mengalami trauma. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Liang Anggang guna proses lanjut,” ungkapnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya yang merupakan tempat terjadinya tindakan persetubuhan tersebut.
“Unit Opsnal Liang Anggang yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat (26/08/2022) sekitar Pukul 10.00 WITA, dan langsung membawanya ke Polsek Liang Anggang untuk diproses hukum,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut karena tergiur saat melihat anak gadisnya itu menggunakan handuk pendek sehabis mandi.
“Pelaku ini sering melihat korban sehabis mandi menggunakan handuk pendek, sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan pelaku berpikiran untuk menyetubuhi korban,” kata Aiptu Kardi.
Sementara itu, pelaku DAK mengaku bahwa dirinya sudah menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak 5 kali. Namun pernah gagal karena korban berontak.
“Sudah 5 kali melakukan itu, tapi pernah satu kali tidak berhasil menyetubuhi, karena yang terakhir saat itu (korban) sempat berontak,” kata Pelaku.
Untuk memuluskan aksi bejatnya ini, pelaku mengaku bahwa setelah berhasil menyetubuhi, dirinya mengancam anak gadinya itu agar tidak memberitahu ke orang lain apa yang telah diperbuatnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku DAK dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tega! Seorang Ayah di Banjarbaru Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 5 Kali
Leave a review
Leave a review