TERAS7.COM – Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah baik di pusat, daerah, maupun masyarakat.
Dimana penanganan ini dilakukan dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Ada salah satu program yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan salah satu program pemerintah yang ada pada Kementerian Sosial RI khususnya di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin dengan pemberian modal usaha melalui program Bantuan Langsung Non – Tunai (BLNT).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar Ahmadi saat di temui Lantai II Gedung DPRD Banjar, pada Rabu (27/10/2021) mengatakan KUBE merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
“Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM),” terangnya.
Ahmadi memaparkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Banjar tahun 2020 sebesar 2,55 persen di banding tahun 2019 sebesar 2,7 persen dan untuk di tahun 2021 Kabupaten Banjar program KUBE ini mempunyai 6 kelompok yang terdiri dari 10 orang pengurus dan tidak ada penbahan.
Kemudian untuk wacana ditahun yang akan datang, Ahmadi mengatakan akan kembali mengusulkan KUBE ini agar dilakukan lagi.
“Alhamdulillah ya ada 6 kelompok sementara ini, nah tahun depan akan kita usulkan kembali program KUBE ini, namun untuk tahun ini masih tertunda karena faktor-faktor terbatasnya anggaran daerah,” ujarnya.
Ahmadi menerangkan ada beberapa tahapan dalam Pengusulan Bansos KUBE ini bagi kelompok masyarakat miskin yaitu :
1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Ahmadi lebih jauh lagi menambahkan dalam mekanisme pemberian Bansos KUBE tersebut diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.
“Bansos Kube akan diberikan sesuai usulan dari kelompok masyarakat miskin yang ingin berusaha seperti beternak itik dan ayam,” pungkasnya.