TERAS7.COM – Pria berinisial AR (39) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, karena tertangkap tangan saat menikmati sabu di kamar rumahya di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak Pudak, Tabalong.
AR yang tertangkap tangan pada Senin, (11/4/2022) siang disaat orang lain sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini juga disita narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menjelaskan, tertangkapnya pria ini setelah petugas mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Desa Masungkau tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggeledahan rumah.
Saat penggeledahan, ditemukan pria inisial AR yang berada kamarnya, sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan juga butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Dimana sabu tersebut disimpan dalam 2 plastik klip, dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,06 gram”jelas Iptu Mujiono. Selasa(12/4/2022).
Selain itu juga turut disita pula, 1 pipet kaca, korek gas warna hijau, 1 bong kaca, 1 pack plastik klip dan 1 smartphone warna putih.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.