TERAS7.COM – Nasib sial dialami MR (24) yang tertangkap tangan petugas Satreskrim Polres Tabalong, saat melakukan aksi pencurian di rumah sarang burung walet di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
MR merupakan warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang tertangkap pada Jumat, (17/9/2021) dini hari, turut disita barang bukti diantaranya tali tambang nilon sepanjang 15,60 meter, 2 buah pisau, 1 buah parang, 5 keping sarang walet, dan 2 unit kendaraan roda dua berbagai macam jenis dan merek.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi, menerangkan, kejadian ini bermula saat korban TN datang ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Tabalong melaporkan perkara tindak pidana pencurian di Desa Kasiau.
“Sekitar jam 23.37 Wita korban mengetahui adanya kejanggalan disekitar sarang walet yang korban pantau melalui CCTV,” terangnya.
Korban lalu menghubungi rekannya untuk mengecek keadaan gedung walet dan sesampainya disana, pintu belakang rumah yang jadi satu dengan gedung walet sudah dalam keadaan terbuka atau sudah dibobol.
Selanjutnya korban lalu melapor dan bersama dengan petugas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan MR yang berada didalam gedung walet, dilantai dua lagi asyik memetik sarang walet. Saking ‘santuy’ nya, MR selain tidak menyadari adanya CCTV di bangunan sarang walet, ia juga tidak menyadari kedatangan polisi.
Petugas langsung menangkap MR dan kepada petugas bahwa Ia mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di sarang walet milik korban bersama 2 orang rekannya.
“Kini identitas kedua orang tersebut sudah diketahui petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong,” pungkasnya.