TERAS7.COM – Jatanras Polres Balangan, Anggota Sat Sabhara Res Balangan dan Unit Reskrim Polsek Batumandi, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana membawa Senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Kamis (05/11/20).
Diterangkan Kasubbag Humas Polres Balangan AKP H. Siswanto, bahwa pelaku berinisial M(20) laki laki warga Desa Ambuyang, Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, di amankan polisi di sebuah warung Di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin.
“Pada hari Kamis tanggal 05 November sekitar 17.00 WITA Unit Jatanras Res Balangan, Anggota Sat Sabhara Res Balangan dan Unit Reskrim Polsek Batumandi berhasil mengamankan seorang laki laki yang membawa senjata tajam tanpa ijin,” terangn AKP H. Siswanto ketika di konfirmasi jurnalis teras7.com Kamis (05/11/20).
Jenis senjata tajam yang dibawa pelaku berupa belati, yang disimpan pelaku di dalam box, di bawah jok sepeda motornya.
Dengan temuan tersebut, pelaku telah melakukan tindak pelanggaran dalam rumusan pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dengan bunyi, barangsiapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tuturnya.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.