TERAS7.COM – Empat (4) orang pria akhirnya terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Banjarbaru Kota akibat ulahnya yang melakulan tindak pidana pencurian kabel milik PT Telkom.
Komplotan pencuri ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan A. Yani KM 35, tepatnya di depan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Keempat pelaku diketahui mencuri kabel dengan berat kurang lebih 100 kilogram.
Diketahui keempat pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut dengan inisial MJ (19), R (21), TA (33), dan MA (42).
“Aksi pencurian kabel ini mulanya berasal dari laporan warga pada Jumat (09/7/2021) pukul 09.00 WITA, bahwa ada orang yang dicurigai masuk kedalam gorong-gorong parit didepan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian hal tersebut di laporkan ke Mapolsek Banjarbaru Kota,” ujarnya Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah.
Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Banjarbaru Kota langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sampai di TKP, pihak kepolisian menemukan keempat pelaku sedang melakukan aksinya. Tak berlama-lama, keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Banjarbaru Kota.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah linggis besi, 1 buah gergaji besi, 1 buah alat pemotong, 1 buah cakar ayam dari besi, dan 2 buah karung yang berisikan tembaga dengan berat total kurang lebih 100 kg.
Atas kejadian ini, Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan ke pihak berwajib jika melihat sesuatu yang disinyalir mencurigakan.
“Kami meminta kepedulian masyarakat, baik disekitaran rumah atau saat beraktifitas jika melihat hal-hal yang dirasa mencurigakan agar dapat melaporkan dengan cara menghubungi polsek setempat,” himbaunya.
Selain itu, atas kejadian pencurian kabel tersebut, sedikitnya pihak korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.