TERAS7.COM – Penumpang yang ingin berangkat menuju pulau Jawa-Bali melalui transportasi udara terpaksa tidak bisa menggunakan layanan tes skrining Covid-19 dengan GeNose dalam sementara waktu.
Hal tersebut karena, dalam aturan PPKM Darurat, setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Covid-19 dari PCR untuk pesawat serta antigen untuk transportasi lainnya.
Dengan demikian, layanan GeNose dipastikan tidak masuk dalam syarat perjalanan. Adapun peraturan itu berdasarkan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
Penghapusan layanan GeNose sebagai syarat perjalanan ini turut dibenarkan oleh Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor.
Menurutnya, berdasarkan aturan, keberangkatan maupun kedatangan dari Pulau Jawa-Bali melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor penumpang diharuskan menyertakan Kartu Vaksin Covid-19 dan hasil Tes PCR.
“Minimal menyertakan Kartu Vaksin Tahap Pertama, dan Hasil Test PCR H-2 sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Padahal, sebelum adanya penerapan PPKM Darurat, layanan tes GeNose di Bandara Internasional Syamsudin Noor dapat digunakan sebagai syarat bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan.
Dimana sebelumnya, disampaikan Zulfian, bahwa layanan tes GeNose di Bandara Syamsudin Noor dibanderol dengan harga Rp 40.000 per orang. Namun hasil tes tersebut hanya berlaku untuk 1×24 jam.
“Kalau GeNose ini harga lebih murah, namun waktu lebih sempit,” tandasnya.
Kemudian, untuk keberangkatan maupun kedatangan dari daerah di luar pulau Jawa-Bali, dikatakan Zulfian, persyaratannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Kepala Daerah masing-masing Provinsi tujuan penumpang pesawat.