TERAS7.COM – Tidak ada pekerjaan jual zenith pun jadi. Ditengah pandemi covid-19 Mantan Pembakal Desa Antasan Sutun ditangkap polisi.
Polsek Martapura Barat mengamankan mantan Pembakal Desa Antasan Sutun, JR (61), dengan barang bukti 4 paket berisi 80 biji zenith, Sabtu (14/08).
Diterangkan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie, bahwa penangkapan tersebut dilakukan di rumah JR, yang mana berdasarkan laporan keresahan masyarakat tentang adanya penjualan barang haram obat-obatan.
“Setelah kita lakukan penyergapan di rumah JR, saat menggeledah jaket yang digantung di kamar, kita menemukan 4 paket obat yang semuanya berjumlah 80 biji, serta uang tunai 400 ribu rupiah hasil transaksi,” jelas Kapolsek Martapura Barat, Minggu (15/08).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, JR beserta barang bukti, kini diamankan di Polsek Martapura barat.
Menurut pengakuan JR yang merupakan mantan Pembakal Desa Antasan Sutun kepada wartawan, ia terpaksa melakukan pekerjaan haram, lantaran tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dimana menjual obat-obatan tersebut sudah dilakoninya selama 4 tahun tetakhir.
“Sudah 4 tahun, tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan anak istri dan cucu di rumah,” pungkasnya.