TERAS7.COM – Ungkap kasus, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum Polres Banjarbaru.
Kasus Penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi pada 25 November 2018 malam, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Pumpung, RT 31. RW 10. Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Dalam kronologis yang terhimpun pada Konferensi Pers yang dilaksakan oleh Polres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya dijelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ARS terhadap korban bernama MR, dengan menggunakan satu batang kayu dan satu buah alat sekop.
Akibat penganiyaan itu, mengakibatkan pelipis bagian kanan korban mengalami luka robek, kejadian yang terjadi pada pukul 12.30 Wita in, terjadi di rumah korban di Jalan Pumpung, RT 30. RW. 10, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mengobati luka yang diderita korban.
AS, Ayah dari ARS, tersangka penganiyaan terhadap MR, terkejut mendengar kalau anaknya telah dilaporkan ke kepolisian, keterkejutan tersebut membuat AS terkena serangan jantung dan meninggal dunia.
Selanjutnya, Babinkamtibnas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Shabara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian tersangka ARS, dan menghimbau kepada kedua belah pihak agar saling menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Polsek Banjarbaru Timur.
Namun, orang tua dari korban MR yang berinisial IS tidak terima atas perlakuan tersangka yang melakukan penganiayaan teradap anaknya, IS pun langsung mencoba mencari tersangka ARS, dengan mendatangi rumah kakak kandung tersangka berinisial SY, di Jalan Pumpung, RT 31. RW 10. Kelurahan Sungai Ilung, Kecamatan Cempaka Kota Banjajrbaru, pada pukul 20.00 Wita.
Perselisihan dan cekcok pun terjadi, hingga menyulut amarah SY yang spontan mengambil sebilah parang jenis bungkul dan langsung mengayukan parang tersebut ke bagian tekuk dan leher IS sebanyak dua kali tebasan.
Tebasan Parang Bungkul tersebut mengakibatkan IS meninggal dunia ditempat, melihat IS tidak bergerak lagi bersimbah darah, SY menyeret tubuh IS sejauh 5 meter dan langsung melarikan diri dengan parang ditangannya.
Atas kematian IS, keluarga korban melaporkan kejadian pembunuhan tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur yang di back up oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan pengejaran terhadap tersangkan SY pada malam itu juga.
Petugas akhirnya berhasil menangkap SY tersangka pembunuhan, di rumah salah satu keluarganya.SY sempat berdalih namanya Adi, namun petugas tidak percaya dan memeriksa identitasnya dan benar bahwa Adi adalah SY.
Petugas pun langsung mengamankan SY dan barang bukti sebilah parang yang disimpan pelaku dalam kamar di kolong tempat tidur.
Sedangkan untuk ARS pelaku penganiayaan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur, usai prosesi pemakaman ayahnya, pada pukul 09.00 Wita, (26/11).
AKBP Kelana Jaya mengatakan, dari hasil ungkap kasus pembunuhan, selain menangkap pelaku penganiayaan SY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata tajam parang bungkul sepanjang 50 Cm, 1 lembar baju korban, 1 lembar celana tersangka yang ada bercak darah.
Sedangkan untuk ungkap kasus penganiayaan, selain menangkap pelaku ARS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah kayu dan 1 buah alat sekup.
“Untuk tersangka pembunuhan atas nama SY akan kita sangkakan pasal 338 KUHP tentang kejahataqn terhadap menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penganiayaan atas nama ARS akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimla 5 tahun penjara,” pungkasnya.