TERAS7.COM – Sabu seberat 17,63 dan ekstasi 0,58 gram dimusnahkan dengan cara di blender yang telah berisi air dan daterjen, kemudian dibuang kedalam lubang septic tank oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Ketua Kejari, perwakilan Dinas Kesehatan, BNN, kuasa hukum tersangka MR alias Ican serra media pers Tabalong.
Tersangka MR yang merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, ditangkap Selasa, (9/11/2021) sekitar pukul 15.30 Wita dirumahnya ini disita barang bukti 6 paket klip sabu seberat 17,63 gram dan sebutir ekstasi seberat 05,58 gram.
Dari sabu dan ekstasi ini sisihkan seberat 0,07 gram dan 1 setengah ekstasi seberat 0,2 gram untuk pembuktian di laboratorium POM Banjarmasin.
Selanjutnya disisihkan lagi sabu seberat 0,32 gram dan ekstasi seberat 0,19 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
“Jadi total keseluruhan sabu yang di musnahkan kali ini, sabu seberat 17,63 dan ekstasi 0,58 gram,” jelas Kasat Narkoba Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, di depan ruangan Satresnarkoba Mapolres Tabalong. Selasa,(30/11/2021).
Selanjutnya, Iptu Sutargo juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.
“Salah satu tujuan yang sangat penting yaitu menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tuturnya.