TERAS7.COM – Dalam semalam, jajaran Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menggulung beberapa pelaku penyalahguna narkoba jenis Sabu-Sabu pada Rabu (13/4/2022) yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji dalam rilis yang diterima pada Senin (18/4/2022).
Pertama adalah tersangka MS (26) warga Desa Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura diringkus Satresnarkoba Polres Banjar sekitar pukul 21.15 Wita di Jalan Kenanga, Desa Indrasari.
“Sebelumnya didapat informasi di lokasi penangkapan MS tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu,” kata Iptu Suwarji.
Saat dilakukan pengembangan di rumah MS, ditemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,22 gram yang disimpan dalam kotak bekas HP yg diletakkan didalam lemari.
Di lokasi yang sama, tersangka kedua MM (27) warga Desa Indrasari, Kecamatan Martapura juga diringkus saat bertransaksi dengan MS.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjar ditemukan 3 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu berat dengan bersih 0,18 gram yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok,” terangnya.
Kemudian sambung Iptu Suwarji, kedua tersangka dan barang bukti tangkap tangan di Jalan Kenanga Indrasari ini langsung di bawa ke Satresnarkoba Polres.
Usai diringkusnya kedua tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF (37) Warga Murung Keraton, Kecamatan Martapura pada pukul 22.30 Wita.
MF sendiri diamankan pihak kepolisian di rumah kontrakannya di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka MF oleh anggota Kepolisian ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,91 gram yang ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelas Iptu Suwarji.
Tersangka MS sendiri dijerat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.
“Sementara tersangka MM dan MF dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” tutupnya.