Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Upaya Pertambangan Rakyat di Cempaka Banjarbaru “Deadlock”, Pansus Dewan Serahkan Keputusan Raperda RTRW ke Walikota
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
WhatsApp Image 2023 03 23 at 22.15.21
Pembukaan Pasar Wadai Ramadan Dibuka Wakil Bupati Banjar
Ekonomi
WhatsApp Image 2023 03 23 at 18.17.39
BPBD Tabalong Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Tangki Hijau
Peristiwa Sosial
WhatsApp Image 2023 03 23 at 18.27.47
Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Tangki Hijau Tabalong
Peristiwa
20230323 143423
Polres Asahan Patroli Asmara Subuh di Hari Pertama Puasa, Ini Lokasinya
Berita Umum Education Kabupaten Asahan
IMG 20230323 120113 228
Promo Terangi Ramadhan 2023, Tambah Daya Listrik Hanya Rp 200 ribu, Yuk Buruan!
Ramadan Layanan Publik
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Search
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Upaya Pertambangan Rakyat di Cempaka Banjarbaru “Deadlock”, Pansus Dewan Serahkan Keputusan Raperda RTRW ke Walikota

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Maret 2023, 18.20
Share
WhatsApp Image 2019 04 09 at 3.59.54 AM.jpeg
Alat untuk aktifitas pertambangan rakyat mineral intan, di pumpung Cempaka Kota Banjarbaru. (Foto: teras7 official)
SHARE

TERAS7.COM – Usaha Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru dalam mengupayakan legalitas untuk ruang pertambangan rakyat, khusus eskplorasi mineral intan di wilayah Cempaka tidak membuahkan hasil.

Terhentinya upaya Pansus DPRD Kota Banjarbaru dalam memperjuangkan hak penambang rakyat di Cempaka ini, disebabkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang secara tegas menyatakan tidak ingin membuka ruang pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Ketua Pansus VI sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari menyatakan, sampai hari ini Rabu (15/03/2023), persoalan mengenai pertambangan rakyat yang diupayakan pihaknya kepada Pemko Banjarbaru masih menemui jalan buntu, atau “deadlock”.

“Sampai hari ini, ternyata persoalan mengenai pertambangan rakyat itu kita belum ada mufakat atau belum ada kesamaan presepsi, maka boleh dikatakan kita mengalami jalan buntu atau deadlock, antara kita Pansus DPRD Kota Banjarbaru dengan Pemko Banjarbaru terkait pertambangan rakyat,” ujarnya kepada wartawan.

Emi melanjutkan, pada 20 Februari lalu, DPRD Kota Banjarbaru sudah bersurat kepada Pemko Banjarbaru, terkait hasil notulensi rapat koordinasi sinkronasi RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, tentang pertambangan rakyat dengan jajaran Pemko Banjarbaru.

Baca juga :

Perda Ramadan di Banjarbaru Berlaku, Siap-siap Kena Sanksi Jika Kedapatan Melanggar

Insentif Kader Posyandu di Banjarbaru Hanya Rp 1,2 Juta per Tahun, Walikota: Insya Allah Akan Kita Naikkan

Musrenbang RKPD, Walikota Minta Capaian Positif di Banjarbaru Bisa Terus Berlanjut

Awasi Tindak Pidana Pemilu 2024, Bawaslu Banjarbaru Resmikan Sentra Gakkumdu

Kemudian, pada 3 Maret lalu, Pemko Banjarbaru menjawab surat dari DPRD Kota Banjarbaru itu, dengan isi yang menyatakan bahwa belum dapat mengusulkan kesediaan ruang untuk pertambangan rakyat di Cempaka.

IMG 20230315 WA0032
Ketua Pansus VI sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. (Humas DPRD Kota Banjarbaru)

“Pada 3 Maret, pemerintah kota memberikan surat yang isinya tidak bisa memberikan ruang pertambangan rakyat ke DPRD Banjarbaru,” ucap Emi.

Emi juga menegaskan, pertambangan rakyat yang diupayakan rekomendasinya oleh pansus VI DPRD Kota Banjarbaru hanya mineral intan, tidak untuk galian C.

Lebih jauh Emi mengatakan, keinginan pansus VI DPRD Kota Banjarbaru jelas terkait usulan pertambangan rakyat ini, mereka ingin mengakomodir kepentingan lokal yaitu pertambangan intan yang sudah turun-temurun sejak puluhan tahun lalu dilakukan masyarakat di Cempaka.

“Kita ingin mereka (penambang rakyat di Cempaka -red) dilegalkan, jangan ilegal terus-menerus, jadi itu yang jadi dasar kita mengurus izin mereka, sehingga ini bisa dilakukan pemantauan, dan pembinaan termasuk dibatasi luasannya, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Apalagi, dalam tataran kondisi sosial ekonomi, pertambangan rakyat sangat penting bagi warga Cempaka, yang sudah turun-temurun mengais rejeki lewat pekerjaan tersebut.

“Karena memang dalam tataran kondisi sosial ekonomi itu sangat penting bagi warga kita di Cempaka, jadi pertimbangan dewan ini jelas, yakni mengawal kepentingan masyarakat di Cempaka,” terangnya.

Kendati demikian, ia tetap menghargai keputusan dari Pemko Banjarbaru, akan tetapi pihaknya dengan tegas tidak mengusulkan agensa paripurna terkait pengesahan Raperda RTRW Kota Banjarbaru, melainkan akan dikembalikan ke aturan yang berlaku.

“Kalau kemudian sikap pemko seperti itu, kami menghargai, silahkan saja, tapi jika tidak bermufakat maka pansus tidak akan mengusulkan agenda paripurna terkait mengenai RTRW kita, jadi kita akan kembalikan keaturan yang ada,” tegasnya.

Untuk upaya terakhir terkait legalitas kesediaan ruang pertambangan rakyat di Cempaka tersebut, pihaknya akan menaruh harapan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tidak ada win-win solutionnya, jadi kita kembalikan ke PP No 21 tahun 2021 tadi, paling kita berharap pemerintah provinsi bisa peka terhadap kebutuhan masyarakat bawah,” harapnya.

Adapun aturan yang dimaksud Emi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jadi pertama, waktu 2 bulan sejak diterbitkan Persub untuk penetapan Perda oleh DPRD. Kedua, jika belum ditetapkan, maka yang menetapkan langsung Walikota paling lambat 1 bulan sejak diterbitkan Persub atau total menjadi 3 bulan sejak diterbitkan Persub. Ketiga, kika Walikota juga tidak menetapkan, maka yang menetapkan Menteri ATR/BPN paling lama 1 bulan, total menjadi 4 bulan sejak diterbitkan Persub,” jelas Emi

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda mengatakan, berdasarkan masukan staf ahli Walikota, diperlukan adanya study kelayakan atau kajian menyeluruh dari berbagai aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan lain sebagainya mengenai kesediaan ruang pertambangan rakyat di Cempaka.

Oleh karena belum ada kajian, maka dari itu menurut Eka, menjadi dasar Pemko Banjarbaru belum dapat untuk memberikan ruang legal bagi pertambangan rakyat di Cempaka.

“Berdasarkan masukan dari staf ahli walikota, diperlukan adanya study kelayakan atau kajian yang menyeluruh dari berbagai aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan lain lain belum ada kajian, jadi pemko belum bisa memberikan ruang tersebut,” pungkas Eka.

You Might Also Like

Perda Ramadan di Banjarbaru Berlaku, Siap-siap Kena Sanksi Jika Kedapatan Melanggar

Insentif Kader Posyandu di Banjarbaru Hanya Rp 1,2 Juta per Tahun, Walikota: Insya Allah Akan Kita Naikkan

Musrenbang RKPD, Walikota Minta Capaian Positif di Banjarbaru Bisa Terus Berlanjut

Awasi Tindak Pidana Pemilu 2024, Bawaslu Banjarbaru Resmikan Sentra Gakkumdu

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2023 02 24 at 06.16
Liquid Berisikan Sabu Cair Ditemukan di Jakarta Barat, Masyarakat Banjarbaru Diminta Waspada
20230306 163716
Ada 24 Objek Wisata di Tanah Rambate Rata Raya, Yuk Kunjungi
WhatsApp Image 2023 02 25 at 13.06.52
Semarak Milad STIT Tabalong ke 5, Dari Dialog Publik Hingga Penampilan John Tralala Junior
20230302 131022
Dibalik Piala Adipura Kota Banjarbaru, Ada Terselip Curahan Hati dari Seorang “Pahlawan” Kebersihan
20230306 011220
MTQ ke-54 Tingkat Asahan Resmi Ditutup, Air Joman Juara Umum dan 2 Orang Raih Hadiah Biaya Umroh
Teras7.comTeras7.com
Follow US

© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?