TERAS7.COM – Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) H Rahmadian Noor mengikuti Video Conference (Vidcon) yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPK Agung Firman Sampurna, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala Bariskrem Komjen Listyo Sigit Prabowo. Wabup mengikuti vidcon di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola, Rabu (08/04).
Selain wabup, vidcon yang membahas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini juga diikuti Pj Sekda Batola H Abdul Manaf, Inspektur Kabupaten Batola H Ismet Zulfikar, Kepala BPKAD Samson, Kabag P2BJ H Tajudin, dan Kabag Humpro Hery Sasmita.
Mendagri Tito Carnavian mengatakan, dampak mewabahnya Covid-19 menyebabkan Indonesia mengalami masalah kesehatan yang bertimbal balik kepada masalah ekonomi. Oleh karenanya, strategi dalam penanganannya mengutamakan kesehatan publik dan menjaga ekonomi agar tidak sampai jatuh terlalu dalam.
“Krisis Covid-19 memiliki dampak ekonomi yang luar biasa yang tidak ditandingi oleh krisis yang pernah dialami dunia sebelumnya dengan menyebabkan berbagai sektor lumpuh. Sektor pariwisata sangat terpukul, daerah wisata, restoran, hotel dan lainnya mengalami pukulan yang amat keras,” katanya.
Dampak dari Covid-19, papar Mendagri, menyebabkan pendapatan negara dan daerah akan berkurang terutama dari sektor pendapatan. Berkurangnya pendapatan Pusat membawa pengaruh pada tranfer ke daerah yang membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan melakukan perubahan APBN dengan dikeluarkannya Perppu yang salah satunya Perubahan APBN mengarah kepada rasionalisasi. Di samping tentunya APBD juga mengalami tekanan karena pengurangan tranfer dari pusat maupun dari PAD yang ada di daerah.
Selaku pembina pemerintah daerah, papar Tito, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi dan refocus anggaran.
Kemendagri juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Pananganan Covid-19 di lingkungan pemda. Terdapat beberapa penekanan dalam Instruksi Mendagri yaitu melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas yang difokuskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social sefety net).
Refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya instruksi dan dilaporkan melalui hotline Ditjen Keuangan Daerah.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, BPKP memberikan instruksi Kepala Perwakilan BPKP se-Indonesia agar secara proaktif bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dalam melakukan realokasi dan refocusing kegiatan termasuk pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan secara epat, tepat dan akuntabel.
Hasil pemantauan atas refocusing kegiatan dan realokasi APBD per 8 April 2020 pukul 07.00 WIB sebesar Rp19,8 triliun dari 459 kabupaten/kota (84,69%) dari 542 Pemda. Dialokasi untuk jaring pengaman sosial Rp3,7 triliun, kesehatan Rp5,9 triliun, dukungan industri dan UMKM Rp306 M, pemulihan ekonomi Rp1,9 triliun dan lain-lain Rp4,2 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam menghadapi Covid-19 pihaknya fokus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan Virus Corona.
Firli menyatakan, KPK fokus menyelamatkan jiwa manusia, karena keselamatan manusia merupakan hukum tertinggi. Kendati demikian, KPK memberi atensi dalam pembelanjaan barang dan jasa terhadap yang tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengundang unsur penyuapan, gratifikasi, unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, unsur kecurangan dan atau mal administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak memberiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.