TERAS7.COM – Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna bersama DPRD setempat. Senin (27/03/2023).
LKPJ Pemerintah Kota Banjarbaru ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam kurun waktu satu tahun anggaran.
“Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini, disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Banjarbaru -red), yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Walikota mengatakan, LKPJ tahun anggaran 2022 ini, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun
2022, serta visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru tahun 2021-2026.
Dalam penyampaian LKPJ ini, ia menyatakan turut serta memuat rekomendasi DPRD Kota Banjarbaru atas LKPJ Walikota Banjarbaru tahun 2021 lalu.
Lebih jauh, dalam LKPJ bersama DPRD Kota Banjarbaru ini, Walikota menyampaikan berbagai capaian pembangunan yang sudah dilakukan selama kurun waktu 2022 lalu.
Capaian pembangunan itu meliputi pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Selanjutnya, dalam LKPJ ini, turut disampaikan Walikota terkait capaian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Pendapatan daerah kita berhasil tercapai 125,70 persen, lalu belanja daerah terealisasi sebesar 92,15 persen, dan pembiayaan daerah terealisasi sebesar 100 persen,” bebernya.
Kemudian, Walikota juga menyampaikan pencapaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kota Banjarbaru pada tahun 2022 lalu.
Seperti didalamnya meliputi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, dalam Rapat Paripurna penyampaian LKPJ ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap laporan tahunan dari program Walikota Banjarbaru tersebut.
“Dalam hal ini kita evaluasi berjalannya kegiatan capaian kinerja maupun keuangan di tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Untuk tindak lanjut DPRD Kota Banjarbaru terhadap LKPJ dari Walikota Banjarbaru ini, disebutkan Fadliasnyah memerlukan waktu paling tidak 1 bulan lamanya.
“Kalau dalam satu bulan tidak ada pembahasan berarti LKPJ diterima, kalau ada pembahasan berarti ada evaluasi dan saran serta rekomendasi terkait LKPJ ini,” pungkasnya.
Adapun dalam tindak lanjut pembahasan LKPJ Walikota Banjarbaru tahun 2022 ini, akan melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru termasuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.