TERAS7.com – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mendapat protes keras dari warga setempat, pasalnya keberadaan bangunan menara BTS Tower tersebut dinilai warga dapat mengancam dan membahayakan keselamatan mereka, bukan saja soal terdampak langsung radiasi, tetapi terlebih dikarenakan tidak adanya jaminan pihak perusahaan terhadap hak-hak warga terdampak.
Hal ini kembali disampaikan oleh Fadillah kepada awak media, Fadillah sebagai perwakilan warga terdampak mengatakan, “Bahwa kami warga tetap menolak dan meminta agar bangunan menara BTS Tower milik PT Protelindo segara dibongkar, karena keberadaan bangunan Tower tersebut sudah meresahkan warga dan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, terlebih lagi kami warga sudah selama 12 tahun sejak tower tersebut berdiri, kami tidak pernah mendapatkan perhatian dan jaminan kesehatan, keselamatan, jaminan ganti rugi barang serta pemberian kompensasi dari pihak perusahaan pemilik tower.”
Terkait adanya gejolak warga masyarakat terdampak langsung radiasi menara BTS Tower milik PT Protelindo di Kelurahan Selat hilir mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Rahmad Jainudin, melalui telpon selulernya Rabu (27/10/2021), ia mengatakan, agar pihak terkait secepatnya melakukan evaluasi keberadaan BTS.
“Sesuai dengan regulasi yang ada sepantasnya pihak terkait bisa melakukan evaluasi perijinan seluruh BTS di Kapuas,” timpalnya.
Hal ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi bahan dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi terkait perizinannya. Terlebih keberadaan BTS memang diperlukan masyarakat umum, namun perlu juga diperhatikan hak daerah dan masyarakat, serta kewajiban pihak pengusaha mematuhi regulasi yang ada.
“Apabila tidak mematuhi regulasi yang ada serta tidak memperhatikan masyarakat lingkungan BTS, maka seharusnya patut untuk dipertimbangkan keberadaannya, ” kata Rahmad Jainudin.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin yang juga Politisi Partai Golkar kembali mengingatkan dan menegaskan, untuk pihak terkait jangan sampai lengah akan ketentuan kewajiban pihak investor yang berada dan melakukan usahanya di Kabupaten Kapuas.