TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (27/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butar-butar menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 38 tahun 2017, dan surat Sekda Kabupaten Asahan nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
“Tujuan dari kegiatan ini, agar setiap OPD dapat menyusun SKJ PNS. Sehingga, diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan manajemen ASN,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi.
“Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan MenPAN-RB Republik Indonesia nomor 38 tahun 2017 tentang SKJ ASN, bahwa tata kelola ASN yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit. Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis, dan sosial kultural,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penyusunan SKJ merupakan perwujudan manajemen ASN dalam kerangka reformasi birokrasi sesuai amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi pemerintah, serta pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
“Adanya SKJ yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan tepat. Hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Terakhir, ia berharap kepada masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Asahan, agar mampu menyusun SKJ ASN sesuai manajerial, sosial, dan teknis.
“Karena, output pekerjaan ini akan digunakan sebagai acuan dalam menerapkan manajemen SDM berbasis kompetensi, agar tercapai profesionalisme aparatur di lingkungan Pemkab Asahan,” pungkasnya.