TERAS7.COM – Dalam kurun waktu 8 bulan terakhir, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sebanyak 256 korban.
Dari 256 korban perdagangan manusia di NTT ini, 72 orang diantaranya merupakan perempuan, dan 184 orang sisanya laki-laki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut, sejauh ini pihaknya telah menerima sedikitnya 43 laporan terkait perdagangan manusia.
Kombes Pol Patar menjelaskan, saat ini telah terdapat 52 orang tersangka dalam kasus TPPO
“Polda NTT sendiri menahan 10 orang tersangka, termasuk 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang kabur. Di Polres jajaran, ada 42 orang tersangka, termasuk 10 orang perempuan dan 32 orang pria. Sementara itu, 5 orang masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya dikutip dari TribrataNews, pada Sabtu (02/08/2023).
Polda NTT juga telah bekerja sama Dinas Nakertrans provinsi NTT dan kabupaten/kota di NTT untuk membantu para korban TPPO pulang ke daerah asal dan kembali ke keluarganya.
Tidak hanya itu, upaya mencegah terjadinya kasus serupa terus dilakukan dengan mengawasi korban dan mencegah upaya rekrutmen ulang.
“Terungkap fakta modus TPPO dengan cara perekrutan, termasuk melalui calo dan perusahaan fiktif dan media social,” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi.
Ia mendorong pencari kerja untuk mencari informasi pekerjaan secara resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota dan mengikuti prosedur yang ada, dengan harapan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati. Kombes Patar Silalahi juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu memverifikasi penawaran pekerjaan dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.