TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih dalam proses terhadap pidana kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Selasa (28/03/2023).
Saat ini, sudah dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan dugaan korupsi Perjadin sekitar 37 orang ke Kejari Kabupaten Banjar dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Banjar, dan hari ini memanggil 3 orang lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat diwawancarai melalui WhatsApp mengatakan pada panggilan pertama untuk 14 orang, sedangkan kedua behadir 9 orang dan yang ketiga 14 orang diperiksa.
“Jadi saat ini sudah 37 orang dari 45 anggota, kurang 2 orang yang meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan pidana khusus, sehingga hasil perkembangannya masih belum di publikasikan.
“Insha Allah sebelum lebaran proses pemanggilan untuk seluruh anggota dewan dapat selesai, apabila adanya pertanyaan adakah penetapan tersangka? Jawabnya ada tersangka jika sudah masuk tahap penyidikan bukan di tahap Penyelidikan” jelasnya.
Dari beberapa info yang dihimpunkan Wakil Ketua DPRD Banjar, AR tidak memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Banjar, dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi membenarkan, jika dirinya sudah dipanggil oleh Kejari Kabupaten Banjar untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya sebagai warga negara yang taat hukum, maka saya tentu wajib hadir memenuhi panggilan dari Kejari Kabupaten Banjar,” pungkasnya.