TERAS7.COM – Satuan narkoba Kepolisian Polres Banjar kembali mengamankan dan menangkap pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu, pada Kamis (30/08).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi, bahwa Polres Banjar telah mengamankan 4 orang tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu dan 1 orang diduga pengedar.
Di antaranya pengedar dan pemakai yang telah diamankan oleh Kepolisian Resort Banjar atas nama Muhammad Feri Anwar Riadi, Arif Anwar Riadi, Reza Nurfahriji dan Embun Buana.
Iptu Achmad Jarkasi mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pada pukul 02.50 Wita, saat itu sedang berada di dalam rumah pelaku Arif di Komplek Puri Permata Mentaos Rt. 17 / 5 Kelurahan Sei Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
“Kita menemukan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, 1 buah pipet kaca dan 1 buah sedotan plastik didekat para pelaku berada.
Kemudian polisi juga mendapatkan barang bukti dari Muhammad Feri Anwar Riadi di halaman rumah didapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna yang disimpan di dasboard sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa Nomor Polisi sebelah kanan yang menurut pengakuan pelaku Ferisabu-sabu tersebut didapat dari Hermanto.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Hp merk Advan warna hitam.
Setelah mengamankan pelaku Feri dan 3 orang temannya, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan menangkap Hermanto di rumahnya di Komplek Citra Raya Permai 2 RT 2 RW 1 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar pada pukul 05.30 Wita.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah bundel plastik klip, 1 bungkus plastik warna hitam 4 buah selotip bening 1 buah alat pemotong selotip, 1 buah dompet warna motif bunga-bunga, 7 paket yang diduga sabu-sabu dan satu buah HP Samsung lipat warna putih, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp400.000.
“Untuk keterangan lebih lanjut ke 4 orang dan saudara Hermanto ditahan di Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Achmad Jarkasih.