TERAS7.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Percepatan sertifikasi tanah ini dilakukan pemerintah melalui program prioritas nasional yaitu, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lalu apa alasan Kementerian ATR/BPN ingin mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Selatan?
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian ATR/BPN Kalimantan Selatan, Alen Saputra, alasan percepatan sertifikasi tanah yaitu untuk mengamankan aset masyarakat dari permasalahan seputar pertanahan.
“Tujuan utamanya itu untuk pengamanan aset-aset masyarakat. Karena dengan tertibnya aset kita, berarti tertib juga negara kita,” ujar Alen di Banjarbaru, pada Rabu (22/11/2023).
Dengan legalitas tanah, menurut Alen setidaknya dapat mencegah terjadinya praktik nakal mafia tanah, penipuan tanah. Karena, tanah memiliki data yang tervalidasi.
“Permainan mafia tanah, penipuan terhadap tanah itu akan lebih susah, karena pemiliknya sudah pasti, penjagaannya pasti, dan semua data terlengkapi,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Alen, untuk investasi pun menjadi lebih gampang. Karena lewat sertifikasi tanah, kepemilikan suatu tanah menjadi jelas.
“Untuk investasi pun lebih gampang, jadi kalau masyarakat mau investasi letaknya sudah ketahuan, siapa pemiliknya, siapa yang harus dihubungi,” ucapnya.
“Dulu kan nggak, kalau tanahnya tidak terdaftar mau investasi harus cari calo dulu. Sedangkan sekarang tidak perlu lagi, kalau mau investasi kita cuman lihat data langsung ketahuan siapa pemiliknya,” tambahnya.
Meski demikian, Alen menyebut, untuk mafia tanah tidak akan pernah habis, sebab selama manusia masih hidup praktik oleh oknum nakal tersebut pasti selalu ada.
Akan tetapi, menurut Alen bukan berarti praktik mafia tanah tidak bisa diminimalisir. Sebab hal itu bisa ditangkal lewat sertifikasi tanah milik masyarakat.
“Tapi kita bisa mengurangi gerak mereka yaitu dengan sertifikat tanah,” tandasnya.