TERAS7.COM – Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melakukan revisi perda Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2013-2032 telah memasuki tahap finalisasi draft.
Disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar Andin Sofyanoor sesaat setelah rapat antara Bapemperda dengan Eksekutif, membahas tentang persetujuan substansi Revisi Perda RTRW di Kantor DPRD Banjar, Kamis (1/8).
“Hari ini Bapemperda melakukan pembahasan draft revisi perda RTRW, yakni menyangkut persetujuan substansi antara Bupati Banjar dan DPRD, karena mekanisme penyusunan perda RTRW berbeda dengan penyusunan perda biasa,” ujar Andin.
Ia menjelaskan, penyusunan Draft raperda RTRW sebelum disampaikan ke Paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati menjadi Perda, harus mendapat persetujuan substansi antara Bupati dan DPRD, serta harus dikonsultasikan ke Kementrian ATR.
Rencananya penandatangan persetujuan substansi antara Bupati dan DPRD akan diagendakan pada paripurna yang akan datang yakni Senin 5 Agustus 2019, setelah itu SOPD terkait akan melakukan konsultasi kembali ke kemententrian ATR.
“Mudah-mudahan pertengah Agustus sudah siap dan bisa diajukan ke paripurna DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan persetujuan”, tambahnya.
Saat ditanya komentarnya soal revisi perda tersebut, anggota legislatif yang baru meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum ini menegaskan, bahwa revisi perda ini harus punya impact terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah.
“Oleh karenanya, penetapan suatu kawasan harus memperhatikan karakter asli kawasan tersebut, daerah pertambangan mesti harus ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, begitu juga kawasan lainnya yang berkarakter hutan, pertanian dan sebagainya,” pungkas Andin.