TERAS7.COM – Banjarbaru “kecolongan” Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu lokasi yang dulunya daerah pemukiman sekarang berubah menjadi pasar kecil atau sejumput menurut bahasa Banjar. Lokasinya berada di Jalan Karang so, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Aktivitas perdagangan di pasar ini hanya berlangsung di pagi hari. Jadi tak heran, jika sejak pagi lalu lintas di sekitaran pasar cukup macet. Begitupun disore harinya, beragam jajanan siap saji tumbuh dan memadati pinggiran ruas jalan Karang So.
Pengamat Hukum, Supiansyah Darham mengatakan, sebaiknya pemko Banjarbaru dapat mengapreasi lebih kehadiran pasar yang ada di lokasi tersebut. Karena, ia yakin pasar ini bisa menjadi pasar yang baik asal ada campur tangan positif dari pemerintah.
“Sebaiknya di apresiasi pemerintah, jadi masyarakat dapat berjualan dengan nyaman disana,” ujarnya kepada waratwan.
Disisi lain, menurut Supiansyah, kehadiran pasar ini jika diperhatikan lebih, dapat menjadi salah satu pemasukan PAD di Kota Banjarbaru.
Namun, jika disana ditemukan pungutan atau retibusi oleh pemerintah maka itu pelanggaran, termasuk pungli, maka itu jatuhnya pidana. Hal ini karena, menurutnya pasar tersebut belum memiliki legalitas.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Burhan (Bukan Nama Sebenarnya) mengatakan bahwa ia membayar sewa Rp 300 ribu untuk satu bulan. Selain itu, setiap harinya, mereka disana juga membayar iuran keamanan dan kebersihan sebesar Rp 3 ribu.
“Sebulannya bayar Rp 300 ribu untuk tempat, tapi setiap hari kami disini juga bayar Rp 3 ribu untuk keamanan dan sampah,” ungkapnya.
Ia mengaku membayar sejumlah uang tersebut ke salah satu tangan kanan pemilik lahan. Karena lahan ini merupakan milik pengusaha perumahan.
“Mungkin awalnya disini jadi perumahan, karena banyak orang berdagang disini ramai pembeli, jadi pemilik tanah mengubahnya menjadi lahan pasar pagi,” terangnya.
Saat ingin dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basid menolak untuk ditemui awak wartawan dengan alasan yang tidak diketahui. Keterangan tersebut disampaikan oleh salah satu staffnya.
“Maaf hari ini Pak Kadis (Abdul Basid) tidak bisa,” ujarnya singkat.
Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2014 di Pasal 64 B, kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan pemukiman, diantaranya kegiatan industri skala rumah tangga dengan skala pelayanan lingkungan. Kemudian, kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan.
Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.