TERAS7.COM – Seorang Juru parkir (jukir) liar berinisial DJ alias Njo (55) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat aksi bejatnya yang tega memperkosa anak perempuan di bawah umur.
“Melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka DJ alias Njo merupakan juru parkir liar yang tercatat sebagai warga Tamansari, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dilansir dari PMJ News, pada Senin (18/09/2023).
Aksi bejat ini dilakukan jukir paruh baya itu waktu siang hari, ketika lingkungan kos yang ditinggalinya tengah sepi. Untuk diketahui, jika korban dan tersangka merupakan tetangga di lingkungan kos tersebut.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja,” ungkap Kompol Putra.
Korban ketika kejadian siang itu tengah berdua bersama adiknya yang berumur 8 tahun, sedangkan kedua orang tuanya sedang bekerja.
“Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya,” ungkap polisi.
Parahnya kata Polisi, perbuatan bejat pelaku terhadap korban tersebut ternyata sudah beberapa dilakukan ketika lingkungan terpantaunya sepi.
Namun, ketika perbuatan bejat pelaku yang terakhir berhasil dipergoki warga yang kemudian melaporkannya kepada ayah korban hingga diteruskannya membuat laporan ke polisi.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.