TERAS7.COM – Penerapan sistem pembayaran pajak secara online yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2013 telah meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan juga mempermudah masyarakat untuk menetapi kewajibannya tepat waktu.
Sedangkan pemungutan pajak daerah belum dapat menerapkan sistem pembayaran melalui online akibat belum memiliki regulasi yang jelas dalam penerapannya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura pada senin siang (21/1), Bupati Banjar, H. Khalilurrahman menyampaikan pendapatnya pada anggota DPRD Kabupaten Banjar tentang rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang tidak dihadiri oleh 19 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Banjar, H. Rusli ini, Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil ini memaparkan bahwa tujuan utama perubahan ketiga atas Perda ini adalah untuk mempermudah wajib pajak daerah dalam membayar pajak.
“Kami berterima kasih pada dewan yang bersedia mengadakan rapat paripurna dalam rangka pengusulan perubahan ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online. Kalau sekarang masih ditangani secara manual, akan tetapi kalau menggunakan sistem online belum ada regulasi yang menaunginya,” ungkap Guru Khalil.
Guru Khalil pun menambahkan berdasarkan hasil evaluasi BPKP Provinsi Kalsel tentang Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2016-2017 dan Triwulan I Tahun 2018 juga merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah meningkatkan sarana dan prasarana agar dapat menyediakan pelayanan berbasis online.
“Dengan adanya perubahan ini diharapkan wajib pajak akan dapat membayar pajak sendiri melalui sistem online. Karena itu kami menyiapkan materi peraturan daerah tentang pajak daerah yang berbasis online ini agar punya dasar hukum yang jelas. Selain itu juga dapat meningkatkan pengawasan bagi wajib pajak dan memberikan efisiensi dalam pemungutan pajak daerah,” terang Guru Khalil.
DPRD Kabupaten Banjar sendiri akan mempelajari perubahan yang diusulkan oleh Bupati Banjar dan akan dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Selain perubahan pada Perda tentang Pajak Daerah, Bupati Banjar juga mengajukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.401/DRDJ/271 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.