TERAS7.COM – Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengeksekusi sebuah rumah yang berdiri puluhan tahun di atas tanah milik pemerintah, dijanjikan akan diganti dengan uang sebesar 5 juta rupiah.
Sebuah rumah dan warung di depannya milik Ngudio, di Jalan Abasiya IV, Nomor 2 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ini dilakukan pengosongan oleh Satpol PP, pada Kamis (05/12).
Kasatpol PP Kabupaten Banjar Ali Hanafiah saat berada dilokasi mengatakan, eksekusi pengosongan rumah ini dilakukan berdasarkan status kepemilikan tanah, dimana bangunan rumah yang ditempati oleh keluarga Ngudio ini berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Ini adalah proses tahap terakhir pengosongan rumah, karena tanah ini sah milik pemerintah berdasarkan sertifikat nomor 002, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemberitahuan yang dibuat beberapa kali, hingga hari ini sesuai dengan SOP kita lakukan pengosongan,” ujarnya kepada teras7.com.
Ia melanjutkan, segala proses sudah dijalankan sesuai prosedur, hingga ke tahap persidangan, namun sampai hari ini warga Martapura yang sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 80an, tidak bisa melakukan pembuktian.
“kita lakukan pengosongan hari ini, karena nanti di atas tanah ini akan berdiri bangunan Instalasi Parmasi kabupaten Banjar. Tidak ada perlawanan atas giat hari ini, namun hanya ada penolakan dalam bentuk gugatan yang sedang berjalan di pengadilan,” tambahnya.
Pengosongan ini dilakukan oleh 178 personil dari Satpol PP Kabupaten Banjar, dibantu oleh pihak TNI dan Polri, dengan mengangkut semua barang rumah kedalam truk dan pickup milik Psatpol PP.
“Untuk sementara Ngadio dan keluarga kita ungsikan ke rumah dinas milik pemerintah di komplek Pangeran Antasari, pengangkutan juga kita bantu dan kita pasilitasi,” terangnya.
Sementara dari pihak warga, Diarto anak kedua Ngudio dari 5 bersaudara yang juga berada dilokasi mengatakan, bahwa keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 80an, namun baru tahun ini mengetahui kalau rumah yang mereka tinggali berdiri di atas tanah milik pemerintah.
“Memang sebelumnya ada mediasi, kalau seperti inikah namanya hanya sepihak saja, padahal kita belum menerima penggantian dan juga masih proses di persidangan,” katanya.
Dari pemerintah daerah sendiri, Diarto mengungkapkan, dijanjikan akan digantikan dengan uang sebesar 5 juta rupiah, padaha menurutnya uang itu tidak bisa membayar bangunan rumah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.
Ia juga meragukan keberadaan sertifikat tanah yang dipegang oleh pemerintah, sebab pembelian rumah tersebut disertai dengan tanda bukti kwitasi pembayaran yang diterimah dari pihak penjual.
“Tahun 80an itu kita beli sama perusahaan, kemudian pemerintah bikinnya sertifikat tahun 2004 kita tidak tahu, mana istilahnya orang tua kita tidak mengerti masalah hukum, satu pihak mungkin ada yang berpengaruh dengan seenaknya,” ungkapnya.
“Haranpannya selayaknyalah kalau memang ada penggantian, ini cuman dijanjikan 5 juta dari pihak pemerintah buat apa?,” tandasnya.