TERAS7.COM – Seorang pria berinisial HJ (41) berhasil diringkus Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota (Macan Kota) karena nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan toko laundry di Jalan Karang Anyar Banjarbaru.
Pelaku diringkus pihak kepolisian pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah kepada awak media menjelaskan, pelaku saat itu sedang berburu curian menggunakan mobil Honda Freed warna hitam dan melihat ada sebuah sepeda motor terparkir di depan laundry.
Kemudian pelaku meminta seorang pemulung yang kebetulan melintas untuk diangkatkan sepeda motor tersebut ke dalam mobil yang pelaku gunakan untuk mencuri.
Kepada pemulung, pelaku beralasan bahwa sepeda motor tersebut kuncinya hilang, sehingga ingin dibawa ke tempat pengrajin duplikat kunci.
“Pemulung tersebut mau ikut membantu dan diberikan upah Rp 15.000 dan tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang curian,” ujar Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah kepada awak media. Selasa (19/10/2021).
Setelah dibantu oleh pemulung, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil yang didalamnya terdapat sepeda motor hasil curian tersebut.
Adapun pelaku HJ (41) ini diketahui termasuk seorang residivis yang sudah 4 kali melakukan tindak pencurian sepeda motor di Kota Banjarbaru.
“Pelaku termasuk residivis karena sudah melakukan beberapa kali tindak pencurian sepeda motor di 4 tempat berbeda di wilayah hukum Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Saat penangkapan, pelaku terpaksa harus diberikan hadiah timah panas oleh tim petugas kepolisian karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Sementara itu, pelaku HJ (41) mengaku bahwa pencurian sepeda motor ini dilakukannya atas dasar ingin membuka usaha rumah makan.
“Saya melakukan ini karena ada keperluan untuk membuka rumah makan, dan baru bayar uang muka,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku harus menerima kenyataan mendekam di penjara dan telah membuat korbannya rugi sebesar Rp10.000.000.