TERAS7.COM – Kasus penipuan yang merugikan korbannya ratusan juta hingga Rp 361 juta yang baru-baru ini berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Kotabaru Polda Kalsel disebut menjadi kasus penipuan terbesar dan pertama di Kotabaru. Disampaikan Kasat Reskrim saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru, Jum’at (02/11/22).
Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Jumat (2/12/22) bahwa kasus penipuan tersebut tergolong unik, pertama di Kotabaru, bahkan mungkin yang pertama di wilayah Polda Kalimantan Selatan.
“Hasil pengungkapan perkara ini membuka mata kita semua, artinya, ternyata bisa jadi dari kita semua ini maupun keluarga kita bisa jadi korban. Alhamdulillahnya bisa cepat terungkap,” ujar Kasat Reskrim bersyukur.
Menurut Jalil perkara ini sering pasti, dan ini unik. Ini unik, saya yakin unik, karena kami pun di Kotabaru ini baru pertama. Pertama di Kotabaru, bahkan mungkin yang pertama di wilayah Polda Kalimantan Selatan. Jadi ini kasus yang besar.
“Kasus ini unik, ini kasus yang besar dan perkaranya susah karena tim harus mengetahui dulu, betul-betul menyelidiki apakah pelaku ini benar perempuan, ternyata memang tipu-tipu. Setelah berhasil mengelabui korban pelaku sendiri kabur ke wilayah Kaltim,” sebut Jalil.
Sehingga dengan terbongkarnya kasus itu, Kapolres Kotabaru mengapresiasi kinerja tim Macan Bamega.
Sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat dari tindak kejahatan serupa, Kapolres Kotabaru melalui dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
Jalil juga mengajak agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Karena saat ini, ujarnya, banyak akun palsu yang mengatasnamakan instansi, pejabat pemerintah, ataupun perorangan.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kotabaru agar tidak mudah termakan bujuk rayu orang yang belum dikenal. Jangan mudah percaya, pastikan selalu untuk mengkroscek kebenarannya langsung ke pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.