TERAS7.COM – Satpol PP Kabupaten Banjar pada senin pagi (29/4) melaksanakan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di Jalan Pemurus hingga Jalan Ahmad Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, M. Ali Hanafiah.
Dalam Penertiban PKL ini, Satpol PP Kabupaten Banjar dibantu oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Satpol PP Kabupaten Barito Kuala dan Satpol PP Propinsi Kalsel, dengan personel sebanyak 200 orang serta bantuan tambahan dari pihak TNI Polri.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar, M. Ali Hanafiah menerangkan penertiban PKL kali ini merupakan tindakan lanjut dari Surat Peringatan yang sudah terbitkan berkali-kali.
“Hari ini kita melakukan penindakan dan penegakan hukum karena PKL berulang-ulang telah kita beri peringatan. PKL yang tak mengikuti aturan maka dilakukan penertiban berupa penyitaan barang dagangan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
Dia menambahkan barang dagangan milik PKL yang terkena penertiban dapat diambil di kantor Satpol PP atau di Kantor Pemkab Banjar dengan persyaratan berlaku dan mengikuti proses di Pengadilan.
Ali Hanafiah juga menghimbau kepada masyarakat yang membuka lapak agar berjualan mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang membuka lapak yang dapat mengganggu ketertiban umum, bahwa penertiban bukan menghalangi pedagang untuk mencari rejeki. Namun untuk menata dan mengatur agar jangan sampai masyarakat lain lebih banyak yang dirugikan hanya karena kepentingan segelintir orang,” imbaunya.