TERAS7.COM – Sengketa lahan yang terjadi antara veteran dengan PT BGM di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Liang Anggang berhasil diselesaikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan (GEKPPAK).
Sebagai rasa syukur atas keberhasilan ini, GEPPAK mengadakan tasyakuran bersama veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di LIK Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Rabu (29/11/2023).
Usai acara, Ketua Umum GEPPAK, Saipurrahman menyebut, jika proses pembebasan lahan mlik veteran ini berlangsung hampir 3 bulan.
“Prosesnya itu hampir 3 bulan untuk penyelesaiannya,” ujar Saipurrahman atau diakrab disapa Ipul Gambut.
Ia melanjutkan, selanjutnya lahan milik veteran yang berhasil dibebaskan oleh GEPPAK ini akan dilanjutkan ke proses administrasi.
Sebelum melakukan pembebasan lahan ini, pihaknya terlebih dulu melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa kepemilikan lahan tersebut memang milik veteran.
Setelah memastikan kebenaran kepemilikan hak atas tanah tersebut, baru kemudian pihaknya melakukan mediasi dengan PT BGM untuk berkenan menyerahkan lahannya ke pemilik asli yakni veteran.
“Kita terlebih dulu harus mengetahui yang bersangkutan benar veteran atau tidak. Kalau bisa membuktikan bahwa veteran, ahli waris ataupun anak cucunya,” ucapnya.
Dengan keberhasilan ini, ia berharap, sinergitas yang terjalin baik antara GEPPAK dengan veteran bisa terus terjaga hingga ke masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum GEPPAK, Purnawirawan Kolonel Infanteri Emanuel Gidion Adinurcahyo mengatakan, pembebasan ini berawal dari keluhan veteran yang disampaikan kepada pihaknya.
Lalu, setelah melakukan tindak lanjut atas keluhan itu, pihaknya melakukan upaya pembebasan hingga akhirnya berhasil mengembalikan hak milik veteran tersebut.
Gidion menjelaskan, tujuan pihaknya membantu pembebasan lahan ini, dikarenakan ingin membela veteran, yang notabenenya merupakan orang dibalik berdirinya negara Indonesia.
“Veteran merupakan orang-orang yang berjuang mendirikan negara ini, jadi kami membela mereka supaya jangan sampai haknya dikuasai orang lain,” jelasnya.
Apalagi sejak awal kata Gidion, GEPPAK sudah berkomitmen untuk membantu para veteran yang ada di Indonesia, khususnya di Kalimantan.
“Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk membantu veteran, dan masyarakat pada umumnya,” terangnya.
Adapun selama proses pembebasan, Gidion mengatakan, pihaknya tidak mendapat kendala berarti, hanya saja ketika mediasi dengan PT BGM berlangsung sedikit alot.
Di tempat bersamaan, Ahli Waris Lahan Veteran, Mustawan Noor mengucapkan terima kasihnya kepada GEPPAK yang telah membantu proses pembebasan lahan milik veteran tersebut.
Karena menurutnya, sebelum dibantu GEPPAK, permasalahan hak kepemilikan tanah veteran di LIK Liang Anggang tersebut sudah berjalan hampir 40 tahun.
“Sebelum dibantu GEPPAK, permasalahan (hak atas tanah veteran -red) hampir berjalan 40 tahun,” katanya.
“Mungkin karena miss komunikasi dan kurangnya respon dari aparatur terkait menanggapi perihal permasalahan overlaping tanah kami,” tambahnya.
Syukurnya kata Mustawan, setelah dibantu proses pembebasannya oleh GEPPAK, akhirnya veteran mendapatkan kembali hak atas lahannya tersebut.
“Ahamdulillah, media dengan perusahaan kemarin melewati kuasa (GEPPAK -red) akhirnya mencapai win-win solution,” ucapnya.
Setelah pembebasan ini, Mustawan mengatakan, lahan tersebut akan dilanjutkan pihaknya ke notaris untuk proses adminitasi legalitas.
Sehingga untuk sementara ini, menurutnya belum ada rencana untuk memanfaatkan lahan tersebut, karena masih berfokus mendapatkan legalitasnya terlebih dulu.
“Untuk sementara belum ada perencanaan khususnya, karena kami akan berfokus pada legalitasnya dulu. Nanti kalau sudah legalitasnya selesai, baru kami pikirkan perencanaannya,” tukasnya.
Adapun lahan milik veteran di LIK Liang Anggang yang berhasil dibebaskan oleh GEPPAK ini diketahui memiliki luas sekitar 62 hektare.