TERAS7.COM – Santunan kematian diberikan oleh pemerintah guna meringankan beban dan sebagai bentuk bela sungkawa terhadap masyarakat yang tertimpa musibah meninggal dunia.
Santunan kematian pun diberikan ke masyarakat tanpa dikategorikan. Bisa dikatakan, masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 pun berhak untuk dapat bantuan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Banjarbaru, Fadilurrahman, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (24/8/2021).
“Dalam hal ini kami tidak membedakan akibat meninggalnya yang penting dia (penerima) tidak mampu. Jadi, masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 juga termasuk,” ujarnya.
Namun, jika ingin mendapatkan santunan kematian, penerima harus melampirkan sejumlah berkas, salah satunya ialah surat yang menyatakan bahwa tidak mampu.
Setiap penerima nantinya berhak menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 1.250.000. Sedangkan untuk penerima tidak ada batasan, asalkan tidak melewati waktu satu bulan setelah kematian.
“Karena dana yang diberikan ini kan gunanya untuk keperluan setelah kematian, jadi kalau sudah lewat satu bulan baru diajukan oleh ahli warisnya, tidak bisa dapat,” ungkapnya
Meski demikian, untuk masyarakat yang meninggal akibat disengaja, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan santunan kematian tersebut.
Disamping itu, dijelaskannya, Bagian Kesra Pemko Banjarbaru, sejak 2018 sampai akhir 2020 hanya melakukan verifikasi berkas. Sedangkan untuk pencarian dana santunan kematian dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru.
“Untuk di tahun 2021, pelaksanaan verifikasi dan pencarian dana seluruhnya dilakukan oleh kami,” tandasnya.
Adapun persyaratan untuk menerima bantuan santunan kematian sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari kelurahan.
2. Surat ahli waris dari kelurahan.
3. Surat keterangan tidak mampu atau kartu KIS/KKS/BPJS/JAMKESDA, dll khusus warga tidak mampu.
4. Fotocopy E-KTP yang meninggal.
5. Fotocopy E-KTP ahli waris.
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy Akte Kematian
8. Bagi anak yang belum ber-KTP bisa diganti dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter.