TERAS7.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berhasil membongkar praktik judi online, yang kali ini terjadi di Denpasar, Bali.
Sedikitnya ada 11 tersangka perjudian online yang berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Kamis (07/09/2023) lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menyatakan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan ditangkap 1 koordinator beserta dengan 10 operator judi online.
“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ujar Wadir Siber Bareskrim Polri, dilansir dari TribrataNews, pada Jumat (08/09/2023).
Lebih lanjut Wadir Siber memaparkan, pihaknya akan melakukan tracing aset para tersangka. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ditambahkan Wadir, dalam penindakan judi online ini pihaknya sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal 2023. Kemudian, telah dilakukan pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 564 situs judi online.
Selanjutnya, Wadir mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan.
Disamping itu, ia pun memastikan patroli siber terhadap praktik judi online akan terus dilakukan secara masif.